Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi, komunikasi, informasi dan edukasi dan pemantauan riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) bagi Peserta PRB diberikan melalui kontak langsung atau kontak tidak langsung.
(2) Biaya pelayanan konsultasi, komunikasi, informasi dan edukasi dan pemantauan riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam komponen Tarif Kapitasi.
(3) Biaya pelayanan obat bagi Peserta PRB dibayarkan sebagai Tarif Nonkapitasi.
Koreksi Anda
