Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta PRB yang menderita penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi secara otomatis terdaftar sebagai Peserta Prolanis dan diberikan pelayanan secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda