Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FKTP yang memberikan pelayanan Prolanis wajib menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan: a. pendaftaran Peserta Prolanis; b. pencatatan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kontak tidak langsung; dan c. pemantauan status kesehatan dan terapi pengobatan Peserta Prolanis.
Koreksi Anda