Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
FKTP yang memberikan pelayanan Prolanis wajib menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan:
a. pendaftaran Peserta Prolanis;
b. pencatatan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kontak tidak langsung; dan
c. pemantauan status kesehatan dan terapi pengobatan Peserta Prolanis.
Koreksi Anda
