Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengajuan penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut:
a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas:
1. formulir pengajuan klaim yang disetujui oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang;
2. kuitansi;
3. rekapitulasi pelayanan; dan
4. surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang dan dibubuhi stempel instansi.
b. kelengkapan khusus berupa dokumentasi kegiatan yang terdiri atas:
1. secara tatap muka berupa laporan kegiatan dan foto kegiatan; atau
2. secara virtual berupa laporan kegiatan dan tangkapan layar sistem informasi komunikasi menggunakan video.
(2) Isi laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jumlah Peserta;
b. waktu dan tempat pelaksanaan;
c. hasil pelaksanaan kegiatan;
d. rincian biaya;
e. daftar hadir; dan
f. penutup.
Koreksi Anda
