Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pengajuan penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas: 1. formulir pengajuan klaim yang disetujui oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang; 2. kuitansi; 3. rekapitulasi pelayanan; dan 4. surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang dan dibubuhi stempel instansi. b. kelengkapan khusus berupa dokumentasi kegiatan yang terdiri atas: 1. secara tatap muka berupa laporan kegiatan dan foto kegiatan; atau 2. secara virtual berupa laporan kegiatan dan tangkapan layar sistem informasi komunikasi menggunakan video. (2) Isi laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jumlah Peserta; b. waktu dan tempat pelaksanaan; c. hasil pelaksanaan kegiatan; d. rincian biaya; e. daftar hadir; dan f. penutup.
Koreksi Anda