Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan kegiatan kelompok Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan aktivitas fisik oleh FKTP kepada Peserta Prolanis paling banyak 1 (satu) kali per klub per minggu; dan/atau b. dilakukan edukasi kesehatan oleh FKTP kepada Peserta Prolanis paling banyak 1 (satu) kali per klub per bulan.
Koreksi Anda