Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijamin oleh program Jaminan Kesehatan.
(2) Besaran pembiayaan kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda
