Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing klub Prolanis yang dibina oleh FKTP. (2) FKTP dapat melakukan pembinaan terhadap lebih dari 1 (satu) klub Prolanis.
Koreksi Anda