Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing klub Prolanis yang dibina oleh FKTP.
(2) FKTP dapat melakukan pembinaan terhadap lebih dari 1 (satu) klub Prolanis.
Koreksi Anda
