Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan penunjang Prolanis berupa:
a. aktivitas fisik; dan/atau
b. edukasi Kesehatan dengan melibatkan Peserta.
(2) Aktivitas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aktivitas yang terstruktur dan terencana yang bertujuan untuk membuat tubuh menjadi lebih bugar.
(3) Edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kesehatan dalam:
a. mencegah terjadinya keparahan penyakit;
dan/atau
b. meningkatkan status kesehatan Peserta.
(4) Aktivitas fisik dan edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klub Prolanis.
(5) Aktivitas fisik dan edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh FKTP.
(6) Jumlah Peserta Prolanis yang mengikuti aktivitas fisik dan/atau edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per klub.
Koreksi Anda
