Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) FKTP wajib melakukan pemantauan status kesehatan Peserta Prolanis agar status kesehatan Peserta terkendali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemantauan status kesehatan Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsultasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemberian obat kepada Peserta Prolanis paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan;
b. pemeriksaan penunjang sesuai ketentuan;
c. evaluasi status kesehatan Peserta paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; dan
d. penyesuaian tata laksana terapi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Koreksi Anda
