Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) didaftarkan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan oleh FKTP.
(2) Pendaftaran Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh FKTP tempat Peserta terdaftar setelah Peserta mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Manfaat pelayanan Prolanis.
(3) Manfaat pelayanan Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Konsultasi Kesehatan dan pemeriksaan kesehatan;
b. pelayanan obat;
c. pemeriksaan penunjang; dan
d. kegiatan kelompok.
Koreksi Anda
