Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan melalui: a. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial untuk penyakit diabetes mellitus; b. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit hipertensi, ischaemic heart disease dan/atau stroke; c. pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) atau pap smear untuk penyakit kanker leher rahim; d. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara; e. pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri; f. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis dan kanker paru; g. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis; h. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit talasemia; i. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus; dan j. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital. (2) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta dengan sasaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pemeriksaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dapat dilakukan di: a. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. laboratorium jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau c. laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (4) Pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dapat dilakukan di: a. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; b. bidan jejaring FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; atau c. FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (5) Berdasarkan hasil Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta berhak memperoleh pelayanan dan/atau pemeriksaan lebih lanjut sesuai indikasi medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, sebagai berikut: a. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan penyakit diabetes mellitus dan penyakit hipertensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menunjukkan hasil positif menderita penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan/atau penyakit hipertensi, diwajibkan untuk mengikuti Prolanis. b. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan IVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan terapi krio. c. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan pap smear sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. d. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan payudara klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dicurigai menderita kanker payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. e. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menunjukkan hasil positif anemia, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. f. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menunjukkan hasil dicurigai menderita penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis dan/atau penyakit kanker paru, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. g. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menunjukkan hasil reaktif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. h. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menunjukkan hasil tidak normal, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. i. Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menunjukkan hasil dicurigai menderita kanker usus, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. j. Pemeriksaan kesehatan sebagai tindak lanjut pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda