Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan dukungan yang telah diberikan untuk pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dan/atau interoperabilitas sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda