Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu diberikan dengan kriteria:
a. Peserta yang belum mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
b. Peserta yang belum terdiagnosa penyakit tertentu yang menjadi manfaat skrining/ deteksi dini
dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak dijamin BPJS Kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai penjaminan pada pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
