Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda
