Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan secara mandiri oleh Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. berisiko penyakit; atau b. tidak berisiko penyakit. (2) Hasil Skrining Riwayat Kesehatan berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi penyakit: a. diabetes mellitus; b. hipertensi; c. ischaemic heart disease; d. stroke; e. kanker leher rahim; f. kanker payudara; g. anemia remaja putri; h. tuberkulosis; i. hepatitis; j. paru obstruktif kronis; k. talasemia; l. kanker usus; dan/atau m. kanker paru. (3) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak melakukan konsultasi ke FKTP untuk selanjutnya memperoleh Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. (4) Dalam hal Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan berisiko penyakit belum melakukan konsultasi ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), FKTP mengirimkan pemberitahuan kepada Peserta untuk mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. (5) Pemberitahuan kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada data Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (6) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan tidak berisiko penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan panduan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat sebagaimana yang tertera dalam sistem informasi BPJS Kesehatan.
Koreksi Anda