Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penjaminan Pelayanan Refraksi dan kacamata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda