Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Peserta yang membutuhkan kacamata mengikuti prosedur penjaminan sebagai berikut:
a. Peserta membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke Optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;
b. Optikal memberikan kacamata ke Peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP; dan
c. pemberian kacamata sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengacu pada kriteria penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
