Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kacamata diberikan oleh Optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Optikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan kacamata sesuai dengan standar penjaminan dan kebutuhan Peserta.
Koreksi Anda
