Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang membutuhkan Pelayanan Refraksi datang ke FKTP untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter di FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dokter di FKTP dalam memberikan Pelayanan Refraksi sesuai kewenangan atau kompetensi dan kebutuhan medis Peserta termasuk memberikan resep kacamata kepada Peserta. (3) Dokter di FKTP dalam memberikan Pelayanan Refraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Refraksionis Optisien/Optometris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal hasil Pelayanan Refraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peserta memerlukan pemeriksaan spesialistik atau memenuhi Kriteria Rujukan Gangguan Refraksi, FKTP merujuk ke FKRTL. (5) Kriteria Rujukan Gangguan Refraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
Koreksi Anda