Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN PELAYANAN REFRAKSI DAN KACAMATA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat memberikan Pelayanan Refraksi sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan yang berlaku, FKTP wajib memenuhi sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan.
Koreksi Anda
