NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di FKTP.
(2) Besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada FKTP pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah setempat dengan mengacu pada standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
dan
c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
(4) Penetapan besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing FKTP dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan seleksi dan kredensialing dengan mempertimbangkan:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
(5) Pertimbangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. ketersediaan dokter berdasarkan rasio perbandingan jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan
b. ketersediaan dokter gigi, perawat, bidan termasuk jejaring bidan dan tenaga administrasi.
(6) Pertimbangan kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. kelengkapan sarana prasarana FKTP yang diperlukan dalam memberikan pelayanan; dan
b. waktu pelayanan di FKTP.
(7) Pertimbangan lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan obat; dan
c. pelayanan laboratorium tingkat pratama.
Setiap Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perawat;
b. memiliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. memiliki tenaga administrasi;
d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. memberikan pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
f. memberikan pelayanan obat;
g. memberikan pelayanan laboratorium tingkat pratama;
h. membuka waktu pelayanan minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja;
dan
i. memberikan pelayanan darurat di luar jam pelayanan.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) apabila tidak memiliki dokter, tidak memiliki dokter gigi dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.250,00 (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila :
a. tidak memiliki dokter, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter 1 (satu) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit
5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) apabila :
a. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari,;
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
c. memiliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit
5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
d. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) apabila :
a. memiliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
c. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
d. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 20.001 (dua puluh ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) apabila:
a. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) sampai dengan paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) apabila:
a. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Tabel Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Setiap FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf b yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perawat;
b. memiliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. memiliki tenaga administrasi;
d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. memberikan pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
f. memberikan pelayanan obat;
g. memberikan pelayanan laboratorium tingkat pratama;
h. membuka waktu pelayanan minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja;
dan
i. memberikan pelayanan darurat di luar jam pelayanan.
FKTP selain Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan kepada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
Praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.100,00 (delapan ribu seratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.250,00 (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan
paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.750,00 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak
5.000 (lima ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.750,00 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Rumah Sakit Kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Tabel Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi dalam Peraturan BPJS Kesehatan ini merupakan pedoman dalam membuat kesepakatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di tiap provinsi.
Teknis Kegiatan dan Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.