Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Operasi Katarak dan Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan dengan memperhatikan aspek kendali mutu dan kendali biaya serta kemampuan keuangan BPJS Kesehatan. (2) Dalam rangka pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya, BPJS Kesehatan dapat meminta Organisasi Profesi untuk melakukan audit medis bersama dengan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya.
Koreksi Anda