Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelayanan Operasi Katarak dan Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
