Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal di suatu kabupaten/kota atau FKRTL belum memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi maka pelayanan rehabilitasi medik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
