Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Rehabilitasi Medik berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. (2) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di FKRTL yang memiliki dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. (3) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pelayanan Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas rujukan FKTP, FKRTL lain, instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, dan instalasi rawat intensif sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku. (5) Pelayanan Rehabilitasi Medik bagi Peserta diberikan penjaminan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelayanan didahului dengan konsultasi atau uji fungsi (assesment) oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; b. dilengkapi dengan lembar formulir rawat jalan yang memuat lembar atau tanpa lembar tindakan uji fungsi dan prosedur kedokteran fisik dan rehabilitasi yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; c. sesuai dengan rekomendasi Program Terapi dalam lembar formulir rawat jalan yang dikeluarkan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi; dan d. pelayanan yang telah direncanakan dalam lembar formulir rawat jalan serta telah dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Koreksi Anda