Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Operasi Katarak berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan.
(2) Penjaminan Pelayanan Operasi Katarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta penderita penyakit katarak dengan indikasi medis berupa:
a. penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18;
b. ditemukan adanya kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia;
c. visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut;
d. katarak traumatika dan komplikata; dan/atau
e. katarak pada bayi dan anak.
(3) Pelayanan Operasi Katarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tindakan:
a. Phacoemulsification;
b. Small Incision Cataract Surgery (SICS);
c. Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE); atau
d. Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).
Koreksi Anda
