Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan untuk: a. operasi katarak; dan b. rehabilitasi medik.
Koreksi Anda