Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENJAMINAN OPERASI KATARAK DAN REHABILITASI MEDIK DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 2. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran. 3. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. 4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 5. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 6. Pelayanan Operasi Katarak adalah pelayanan prosedur operasi katarak dimana terdapat kekeruhan lensa yang menyebabkan penurunan ketajaman visual dan/atau cacat fungsional, yang dilakukan oleh dokter spesialis atau subspesialis mata pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 7. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap gangguan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan/kondisi sakit, penyakit atau cedera melalui panduan intervensi medik, keterapian fisik, dan/atau rehabilitatif untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal yang dilakukan oleh dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik dan/atau subspesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik. 8. Program Terapi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk terapi fisik, terapi okupasi, terapi wicara, orthotik prosthetik, bimbingan sosial medis, bimbingan psikologis dan/atau tata laksana rehabilitasi medik lainnya sesuai dengan program yang direncanakan oleh dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabiltasi (Dokter SpKFR).
Koreksi Anda