Pasal 1
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penilaian Kegawatdaruratan Dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 253) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.