Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025 KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AHMAD HAIKAL HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE FATWA PRODUK HALAL BERITA ACARA HASIL PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA DAN PENETAPAN KEHALALAN PRODUK BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL DENGAN PERNYATAAN HALAL PELAKU USAHA NOMOR: … TAHUN … Pada hari ini, … tanggal … bulan … tahun …, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : 2. Jabatan : Ketua Komite Fatwa Produk Halal sesuai jabatannya telah melaksanakan penyelenggaraan sidang fatwa berdasarkan laporan hasil pendampingan Proses Produk Halal, nomor surat tanda terima dokumen, nama pelaku usaha, dan jenis Produk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini. Berdasarkan hasil penyelenggaraan sidang fatwa, dengan ini MENETAPKAN bahwa Produk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini adalah HALAL menurut syari’at Islam selama komposisi bahan dan Proses Produk Halal tidak mengalami perubahan atau Tidak Memenuhi Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal* dan diberikan nomor ketetapan halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH *. *pilihan berdasarkan hasil sidang fatwa Ketua Komite Fatwa Produk Halal, ……………………. LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA DAN PENETAPAN KEHALALAN PRODUK NOMOR: … No Nomor STTD Nama Pelaku Usaha Jenis Produk Hasil Penetapan Kehalalan Produk (Halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH) Nomor Ketetapan Halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH 1. 2. dst. Ketua Komite Fatwa Produk Halal, ……………… KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, ttd AHMAD HAIKAL HASAN LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE FATWA PRODUK HALAL BERITA ACARA HASIL PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA DAN PENETAPAN KEHALALAN PRODUK BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL, MENENGAH, BESAR, DAN LUAR NEGERI NOMOR: … TAHUN … Pada hari ini, … tanggal … bulan … tahun …, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : 2. Jabatan : Ketua Komite Fatwa Produk Halal sesuai jabatannya telah melaksanakan penyelenggaraan sidang fatwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, nomor surat tanda terima dokumen, nama pelaku usaha, dan jenis Produk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini. Berdasarkan hasil penyelenggaraan sidang fatwa, dengan ini MENETAPKAN bahwa Produk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini adalah HALAL menurut syari’at Islam selama komposisi bahan dan Proses Produk Halal tidak mengalami perubahan atau Tidak Memenuhi Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal* dan diberikan nomor ketetapan halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH*. *pilihan berdasarkan hasil sidang fatwa Ketua Komite Fatwa Produk Halal, ……………………. LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL PENYELENGGARAAN SIDANG FATWA DAN PENETAPAN KEHALALAN PRODUK NOMOR: … No Nomor STTD Nama Pelaku Usaha Jenis Produk Hasil Penetapan Kehalalan Produk (Halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH) Nomor Ketetapan Halal/Tidak Memenuhi Kriteria SJPH 1. 2. dst. Ketua Komite Fatwa Produk Halal, ……………………. KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, ttd AHMAD HAIKAL HASAN
Koreksi Anda