Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, anggota Komite Fatwa Produk Halal yang telah ditetapkan dan menjalankan tugas sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, diangkat kembali dan ditetapkan secara langsung oleh Kepala Badan sebagai anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk 1 (satu) kali masa kerja.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikecualikan untuk penetapan Komite Fatwa Produk Halal untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemenuhan kekurangan jumlah anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme rekrutmen dalam ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
