Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja Komite Fatwa Produk Halal dilakukan oleh BPJPH.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bahan kebijakan dalam peningkatan layanan penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan Produk.
Koreksi Anda
