Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja Komite Fatwa Produk Halal dilakukan oleh BPJPH. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bahan kebijakan dalam peningkatan layanan penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan Produk.
Koreksi Anda