Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda