Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Klasifikasi UPT BPJPH terdiri atas:
a. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
b. Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Koreksi Anda
