Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH dari bawahannya, harus diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Koreksi Anda
