Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pejabat fungsional dan pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT BPJPH mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda