Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk MENETAPKAN kehalalan Produk paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak hasil pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diterima. (2) Dalam hal sidang fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan ketidaksesuaian, Komite Fatwa Produk Halal mengembalikan kepada Pelaku Usaha. (3) Pelaku Usaha harus memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperbaiki ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada BPJPH. (5) BPJPH membatalkan pengajuan permohonan sertifikasi halal Pelaku Usaha. (6) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda