Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Bagi Lembaga Pendamping PPH yang mendapat sanksi administratif pencabutan nomor registrasi atau pembekuan nomor registrasi, Pendamping PPH dapat melakukan perpindahan antar Lembaga Pendamping PPH atas permintaan sendiri dengan prosedur:
a. Pendamping PPH membuat surat permohonan perpindahan bermeterai kepada Lembaga Pendamping PPH tujuan yang memuat:
1. nama Pendamping PPH;
2. nomor registrasi Pendamping PPH;
3. nomor telepon; dan
4. nama Lembaga Pendamping PPH yang dituju.
b. Lembaga Pendamping PPH tujuan membuat surat pengantar permohonan perpindahan antar- Lembaga Pendamping PPH kepada Kepala BPJPH melalui SIHALAL dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang berisi kesediaan
menerima perpindahan Pendamping PPH dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. BPJPH melakukan verifikasi dokumen dengan sepengetahuan Pendamping PPH.
d. BPJPH melakukan konfirmasi perpindahan antar- Lembaga Pendamping PPH ke dalam SIHALAL dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak verifikasi dokumen selesai dilakukan.
(2) Selain atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perpindahan antar Lembaga Pendamping PPH dapat dilakukan oleh BPJPH atas persetujuan Pendamping PPH dan Lembaga Pendamping PPH dengan mempertimbangkan keberadaan domisili Pendamping PPH dan Lembaga Pendamping PPH berada dalam 1 (satu) Provinsi.
Koreksi Anda
