Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan d. memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pendamping PPH. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.
Koreksi Anda