Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan
d. memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pendamping PPH.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Pendamping PPH.
Koreksi Anda
