Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai dari fasilitasi BPJPH meliputi:
a. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal sesuai dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
b. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.
(3) Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibiayai selain dari fasilitasi BPJPH meliputi:
a. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal sesuai dengan daftar dan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala Badan; dan
b. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi barang sebagai produsen.
Koreksi Anda
