Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui pernyataan halal yaitu:
a. merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
