Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2025
KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AHMAD HAIKAL HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
RUMUS PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS JAMINAN PRODUK HALAL
1. Menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH per jenjang jabatan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Kebutuhan JF = Persentase Kontribusi x Beban Kerja SKR
Keterangan:
a. Kebutuhan JF : merupakan jumlah Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang dibutuhkan untuk setiap jenjang jabatan.
b. Persentase Kontribusi : merupakan gambaran seberapa besar peran dan tanggung jawab setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH pada objek kerja.
Nilai persentase kontribusi setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilihat pada Tabel 1.
c. Beban Kerja : merupakan jumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
d. SKR : merupakan standar kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam. Nilai SKR dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 1 Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH
No Objek Kerja % Kontribusi Pertama Muda Madya Utama 1 Produk
a. hasil pemeriksaan oleh LPH
b. hasil pendampingan PPH
41,0%
50,0%
33,0%
30,0%
25,5%
20,0%
0,5%
0.0% 2 Pelaku Usaha 59,5% 25,0% 15,0% 0,5% 3 LPH 31,0% 49,0% 17,0% 3,0% 4 Lembaga Pendamping PPH 48,4% 21,0% 17,1% 13,5%
Keterangan:
Objek Kerja : merupakan objek yang dilayani atau diawasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan JPH.
Tabel 2 Standar Kemampuan Rata-Rata Jabatan Fungsional Pengawas JPH No Objek Kerja SKR 1 Produk
a. hasil pemeriksaan oleh LPH
b. hasil Pendampingan PPH
1,76 4,11 2 Pelaku Usaha 0,23 3 LPH 0,33 4 Lembaga Pendamping PPH 0,33
2. Mengisi formulir Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan jenjang jabatannya pada unit kerja sebagaimana Tabel 3.
Tabel 3 Formulir Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH
Nama Jabatan : … Unit Kerja : … No Objek Kerja Volume Beban Kerja SKR Jenjang % Kontribusi Hasil Perhitungan Kebutuhan 1 Produk
a. hasil dari pemeriksaan LPH
b. hasil pendampingan PPH
1,76
4,11
Pertama Muda Madya Utama
Pertama Muda Madya Utama
41,0% 33,0% 25,5% 0,5%
50,0% 30,0% 20,0% 0,0%
a b c d
e f g h
2 Pelaku Usaha
0,23 Pertama Muda Madya Utama 59,5% 25,0% 15,0% 0,5% i j k l
3 LPH
0,33 Pertama Muda Madya Utama 31,0% 49,0% 17,0% 3,0%
m n o p 4 Lembaga Pendamping PPH
0,33 Pertama Muda Madya Utama 48,4% 21,0% 17,1% 13,5% q r s t Jumlah kebutuhan setiap jenjang Pertama a + e + i + m + q Muda b + f + j + n + r Madya c + g + k + o + s Utama d + h + l + p + t
Keterangan:
Volume Beban Kerja : merupakan volume atau jumlah target keluaran dalam 1 (satu) tahun.
Volume beban kerja berdasarkan data objek kerja setahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis organisasi, tujuan organisasi, dan dinamika organisasi.
Untuk menentukan data volume beban kerja berdasarkan jumlah produk (per 1000), jumlah pelaku usaha (per 1000), jumlah LPH (per 100), dan jumlah Lembaga Pendamping PPH (per 100).
Apabila berdasarkan perhitungan yang dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Pengawas JPH pada setiap jenjang jabatan diperoleh nilai belakang koma kurang dari 0,50 (nol koma lima nol), maka angka Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH pada setiap jenjang jabatan dibulatkan ke bawah, dan apabila diperoleh nilai dibelakang koma 0,50 (nol koma lima nol) atau lebih maka dibulatkan ke atas.
3. Mengisi proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH selama 5 (lima) tahun dengan menggunakan rumus perhitungan proyeksi sebagaimana Tabel 4.
Tabel 4 Perhitungan Proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Tahun …
Nama Jabatan : … Unit Kerja
: … No Objek Kerja Volume Tahun (x-1) Volume Tahun berjalan (x) Proyeksi Volume Tahun (x+1) Volume Tahun (x+2) Volume Tahun (x+3) 1 Produk
a. hasil pemeriksaan LPH
b. hasil pendampingan PPH
2 Pelaku Usaha
3 LPH
4 Lembaga Pendamping PPH
KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AHMAD HAIKAL HASAN
Koreksi Anda
