Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. Lembaga Pendamping PPH. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data dari Instansi Pembina. (5) Jumlah beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan oleh unit kerja atau satuan kerja untuk Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (6) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. (7) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah Produk bersertifikat halal; b. jumlah Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat halal; c. jumlah LPH; dan d. jumlah Lembaga Pendamping PPH. (8) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda