Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. ketersediaan lowongan kebutuhan; dan/atau c. peningkatan volume beban kerja.
Koreksi Anda