Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas JPH Ahli Pertama; b. Pengawas JPH Ahli Muda; c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama.
Koreksi Anda