Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan manajemen layanan data dan informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(3) Instansi Pembina menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.
(4) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pembina dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait.
Koreksi Anda
