Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
