Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data BPJPH dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data BPJPH. (2) Rencana aksi Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data; (3) Rencana aksi Satu Data BPJPH mencakup: a. pengembangan sumber daya manusia; b. ketentuan teknis pelaksanaan Satu Data BPJPH; c. kegiatan terkait penyelenggaraan Satu Data BPJPH; dan/atau d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA. (4) Rencana aksi Satu Data BPJPH disusun dengan berpedoman pada: a. Rencana Aksi Satu Data INDONESIA yang telah ditetapkan; b. Rencana Strategis BPJPH; dan/atau c. arahan dan kebijakan Kepala Badan. (5) Rencana aksi Satu Data BPJPH ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda