Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data BPJPH;
c. arahan dari Pengarah;
d. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi BPJPH.
Koreksi Anda
