Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan Produsen Data secara bersama-sama melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas BPJPH; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data BPJPH. (2) Walidata dan Produsen Data melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda