Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan Produsen Data secara bersama-sama melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, yang terdiri atas:
a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas BPJPH; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data BPJPH.
(2) Walidata dan Produsen Data melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda
